Peta Mandat IndonesiaRuang penyusun
PEMBUKAAN UUD 1945 → UU PEMERINTAHAN DAERAH → MANDAT PELAKSANA

Siapa mengurus apa, atas dasar apa?

Wadah pemetaan urusan, kewenangan, dan proses bisnis berdasarkan ketentuan negara serta instansi terkait. Telusuri UU 23/2014, indeks 166 suburusan, pembagian tugas pusat dan daerah, serta rujukan resmi untuk setiap mandat.

6urusan absolut
32bidang konkuren
1rumpun umum
Tujuan, mandat dan pelaksanaan dalam satu peta

Telusuri goal, sasaran, proses, kode dan bukti dari atas ke bawah atau sebaliknya.

Buka Goal & peta →
248 proses dan subproses terisi

39 proses urusan · 166 suburusan konkuren · 24 subfungsi absolut · 7 lingkup pemerintahan umum · 6 proses manajemen · 6 proses pendukung.

Telusuri tujuan, keluaran, indikator, tahapan, SIPOC, risiko, bukti dan sumber melalui Top-down atau Bottom-up. Seluruhnya merupakan rancangan referensi untuk ditelaah instansi; target dan kewenangan operasional mengikuti dokumen yang disahkan.

PEMETAAN DUA ARAH

Dari tujuan menuju proses

Pilih misi dan sasaran, periksa mandat, lalu telusuri proses serta keluaran yang mendukungnya.

Referensi yang diterbitkan admin

Memuat peta yang diterbitkan…

Pohon kinerja · 0 sasaran

Belum ada sasaran yang diterbitkan. Penyelarasan dapat dimulai dari inventaris proses pada mode Bottom-up.

0 dari 0 proses sesuai pilihan

Pilih proses untuk membaca jejak hubungan dua arah.
Celah keterlacakan pada data saat ini0 proses tanpa sasaran0 proses utama tanpa tautan urusan0 sasaran tanpa proses

Hitungan ini menilai keterisian hubungan, bukan skor kepatuhan atau capaian kinerja.

Dasar metode dan cara membaca dua arah

Top-down dan bottom-up merupakan mode penyusunan serta penelusuran pada aplikasi ini. Penjenjangan hasil dan penguraian proses disimpan sebagai dua hubungan berbeda; hubungan keduanya ditelaah melalui mandat, kontribusi hasil, indikator, dan sumber.

PermenPANRB 19/2018

Lampiran 3.2.1 dan 3.2.2: penjabaran visi, misi, tujuan, fungsi dan analisis sasaran Renstra untuk menyusun peta proses, subproses serta lintas fungsi.

PermenPANRB 89/2021

Penjenjangan kinerja berangkat dari hasil, faktor keberhasilan, kondisi antara/operasional, dan indikator. Lampiran Bab II membahas logika input–output–outcome dan pembalikan arah pikir saat menyusun pohon kinerja. Inventarisasi dari bawah membantu menguji kontribusi proses; tidak otomatis membentuk cascading yang sah.

Rujukan diperiksa 27 September 2026. Status ditelaah admin bukan penetapan resmi instansi; penetapan peta mengikuti keputusan pimpinan sesuai Lampiran 3.3.a PermenPANRB 19/2018.
KATALOG MANDAT NASIONAL

Pilih urusan

Nama bidang mengikuti Pasal 10 dan 12. Urusan pemerintahan umum ditampilkan sebagai satu rumpun dengan tujuh lingkup Pasal 25.

Buka UU 23/2014
WAJIB TERKAIT PELAYANAN DASAR

Perumahan rakyat dan kawasan permukiman

Pasal 12 ayat (1) · UU 23/2014 Pasal 11 ayat (2)–(3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 18

Pola kewenangan

Bidang urusan konkuren yang dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hanya sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar yang berpedoman SPM.

Jejak yang harus dibuktikan

  1. 01
    Jenis dan bidang

    Pasal 12 ayat (1) UU 23/2014

  2. 02
    Suburusan dan tingkat

    Baca baris suburusan pada Lampiran dan perubahan hukum sektoral.

  3. 03
    Pelaksana dan proses

    Baru tautkan OPD/instansi, tugas fungsi, rencana, layanan dan eviden yang sah.

0 proses dan subproses tersedia
KANDIDAT RUJUKAN ARSITEKTUR SPBE

Hubungan ke kode RAB

Rumpun Perumahan pada RAB memuat fungsi pengembangan kawasan permukiman dan penyelenggaraan perumahan. Relasi rinci proses Perkim harus ditetapkan admin menurut substansi dan kewenangan.

Hubungan analitis untuk orientasi. Admin menelaah penautan proses instansi berdasarkan mandat dan bukti.
INDEKS LAMPIRAN · BIDANG D

5 suburusan

Halaman 16–18 lampiran awal (PDF 329–331). Buka setiap baris untuk membaca kolom pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

  1. D.1Perumahan hlm. 16
  2. D.2Kawasan Permukiman hlm. 17
  3. D.3Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh hlm. 17
  4. D.4Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) hlm. 17
  5. D.5Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman hlm. 18

Indeks ini mengikuti redaksi Lampiran UU 23/2014. Pembagian kewenangan tiap baris dan perubahannya wajib dibaca ulang sebelum digunakan sebagai mandat operasional.

CONTOH PEMBACAAN LAMPIRAN

Perumahan · kawasan permukiman kumuh

Lampiran UU 23/2014, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, hlm. PDF 329–330

PUSAT

Penataan kawasan permukiman kumuh seluas 15 hektare atau lebih.

PROVINSI

Penataan kawasan kumuh 10 sampai kurang dari 15 hektare.

KABUPATEN/KOTA

Penataan kawasan kumuh kurang dari 10 hektare dan pencegahan permukiman kumuh di daerahnya.

Contoh pembagian pada lampiran awal; periksa perubahan sektoral, batas wilayah dan mandat Perkim sebelum menetapkan proses.
CONTOH JOMBANG

Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang

Perbup Jombang 81/2021 Pasal 2–4 dan uraian bidang. Contoh hubungan urusan ke perangkat daerah. Periksa status Perbup, lampiran pembagian urusan, Renstra, standar layanan dan proses yang disahkan.

Naskah tugas fungsi Perkim
Ada mandat atau referensi yang perlu diperbaiki?

Ajukan redaksi dan sumber. Admin menelaah serta menetapkan tindak lanjutnya.

Baca pasal dan lampiran Diperiksa 27 September 2026 · perubahan sektoral dapat mengubah rincian suburusan.
PENYELARASAN KODE

Mandat → referensi RAB → proses instansi

Indeks Lampiran UU menunjukkan lokasi mandat. RAB mengelompokkan arsitektur SPBE. Kode proses instansi dan kode rancangan referensi aplikasi ditampilkan terpisah.

Sumber kode RAB ↗
D.1 Indeks suburusan Lampiran UURAB.03.04.04 Referensi arsitektur SPBEU.1 / U.1.1 Proses / subproses instansiN.U.D / N.U.D.1 Kode rancangan referensi aplikasi

Memuat referensi proses…

Telusuri 358 kode dalam katalog RAB

Disalin dari katalog Sisae Kementerian PANRB, diperiksa 2026-09-27. Hubungan ke proses dan kewenangan instansi tetap memerlukan telaah.

RAB.01.01PERTAHANANL2
RAB.01.02URUSAN LUAR NEGERIL2
RAB.02.01INDUSTRIL2
RAB.02.02PERDAGANGANL2
RAB.02.03PERTANIANL2
RAB.02.04PERKEBUNANL2
RAB.02.05PETERNAKANL2
RAB.02.06PERIKANANL2
RAB.02.07BADAN USAHA MILIK NEGARAL2
RAB.02.08INVESTASIL2
RAB.02.09KOPERASIL2
RAB.02.10USAHA KECIL DAN MENENGAHL2
RAB.02.11PARIWISATAL2
RAB.03.01PEKERJAAN UMUML2
RAB.03.02TRANSMIGRASIL2
RAB.03.03TRANSPORTASIL2
RAB.03.04PERUMAHANL2
RAB.03.05PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGALL2
RAB.03.06PERTANAHANL2
RAB.03.07KEPENDUDUKANL2
RAB.04.01KESEHATANL2
RAB.04.02SOSIALL2
RAB.04.03PEMBERDAYAAN PEREMPUANL2
RAB.05.01HUKUML2
RAB.05.02KEAMANANL2
RAB.05.03HAK ASASI MANUSIAL2
RAB.06.01PENDIDIKANL2
RAB.06.02KETENAGAKERJAANL2
RAB.06.03ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGIL2
RAB.06.04PEMUDAL2
RAB.06.05OLAHRAGAL2
RAB.07.01PERTAMBANGANL2
RAB.07.02ENERGIL2
RAB.07.03KEHUTANANL2
RAB.07.04KELAUTANL2
RAB.07.05LINGKUNGAN HIDUPL2
RAB.08.01AGAMAL2
RAB.08.02KEBUDAYAANL2
RAB.09.01DALAM NEGERIL2
RAB.09.02KEUANGANL2
RAB.09.03INFORMASIL2
RAB.09.04KOMUNIKASIL2
RAB.09.05PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALL2
RAB.09.06APARATUR NEGARAL2
RAB.09.07KESEKRETARIATAN NEGARAL2

L4/subfungsi dan proses instansi perlu disusun sesuai arsitektur instansi yang ditetapkan. Kode RAB tidak menetapkan pembagian kewenangan pusat dan daerah.

Dari urusan ke proses kerja

Bidang urusan bukan nama OPD dan bukan SOP. Kewenangan operasional lahir dari rincian suburusan, pembagian tingkat pemerintahan, aturan sektor, lalu tugas fungsi pelaksana.

  1. 01Tujuan konstitusi
  2. 02Jenis urusan
  3. 03Suburusan dan tingkat
  4. 04Instansi dan tugas fungsi
  5. 05Proses, hasil, eviden

Urusan pilihan bergantung pada potensi daerah. Enam bidang wajib terkait pelayanan dasar tidak berarti setiap kegiatannya termasuk SPM. Penugasan melalui dekonsentrasi atau tugas pembantuan juga perlu dibedakan dari kewenangan otonom.

LANDASAN TETAP

Empat misi bernegara

Pembukaan UUD 1945 memberi arah. Daftar urusan dan pembagian kewenangan adalah instrumen hukum untuk bekerja menuju tujuan itu.

Baca konstitusi
MISI BERNEGARA

Memajukan kesejahteraan umum

Kebijakan dan layanan harus memberi manfaat nyata yang tersebar adil, termasuk kebutuhan dasar dan fasilitas umum sesuai pembagian kewenangan.

Uji kebijakan dan proses
  • Siapa menerima manfaat dan siapa tertinggal?
  • Apakah kualitas hidup berubah setelah layanan selesai?
  • Apakah biaya dan sumber daya sebanding dengan hasil?

“Merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur” merupakan visi bernegara dalam Pembukaan; RPJPN, RPJMN, RPJMD dan Renstra adalah penjabaran berperiode. Hubungan satu urusan dengan misi negara bersifat analitis dan tidak menciptakan kewenangan baru.

SUMBER & BATAS

Baca mandat dari naskahnya

Katalog ini memuat seluruh bidang pada Pasal 10–12, rumpun Pasal 25, dan 166 suburusan dalam Lampiran awal, beserta rancangan prosesnya. Setiap proses memuat rujukan sektoral dan catatan kewenangan. Pembagian pelaksana rinci tetap dicocokkan dengan naskah terbaru dan tugas fungsi instansi.

UU 23/2014 masih berlaku dengan perubahan dan pencabutan sebagian, termasuk ketentuan sektoral. Indeks suburusan adalah penunjuk lokasi dalam naskah awal, bukan penetapan kewenangan terkini. Verifikasi silang dengan aturan terbaru dan JDIH instansi.