Siapa mengurus apa, atas dasar apa?
Wadah pemetaan urusan, kewenangan, dan proses bisnis berdasarkan ketentuan negara serta instansi terkait. Telusuri UU 23/2014, indeks 166 suburusan, pembagian tugas pusat dan daerah, serta rujukan resmi untuk setiap mandat.
Telusuri goal, sasaran, proses, kode dan bukti dari atas ke bawah atau sebaliknya.
Dari tujuan menuju proses
Pilih misi dan sasaran, periksa mandat, lalu telusuri proses serta keluaran yang mendukungnya.
Memuat peta yang diterbitkan…
Pohon kinerja · 0 sasaran
Belum ada sasaran yang diterbitkan. Penyelarasan dapat dimulai dari inventaris proses pada mode Bottom-up.
0 dari 0 proses sesuai pilihan
Hitungan ini menilai keterisian hubungan, bukan skor kepatuhan atau capaian kinerja.
Dasar metode dan cara membaca dua arah
Top-down dan bottom-up merupakan mode penyusunan serta penelusuran pada aplikasi ini. Penjenjangan hasil dan penguraian proses disimpan sebagai dua hubungan berbeda; hubungan keduanya ditelaah melalui mandat, kontribusi hasil, indikator, dan sumber.
Lampiran 3.2.1 dan 3.2.2: penjabaran visi, misi, tujuan, fungsi dan analisis sasaran Renstra untuk menyusun peta proses, subproses serta lintas fungsi.
PermenPANRB 89/2021Penjenjangan kinerja berangkat dari hasil, faktor keberhasilan, kondisi antara/operasional, dan indikator. Lampiran Bab II membahas logika input–output–outcome dan pembalikan arah pikir saat menyusun pohon kinerja. Inventarisasi dari bawah membantu menguji kontribusi proses; tidak otomatis membentuk cascading yang sah.
Pilih urusan
Nama bidang mengikuti Pasal 10 dan 12. Urusan pemerintahan umum ditampilkan sebagai satu rumpun dengan tujuh lingkup Pasal 25.
Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
Pasal 12 ayat (1) · UU 23/2014 Pasal 11 ayat (2)–(3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 18
Bidang urusan konkuren yang dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hanya sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar yang berpedoman SPM.
Jejak yang harus dibuktikan
- 01Jenis dan bidang
Pasal 12 ayat (1) UU 23/2014
- 02Suburusan dan tingkat
Baca baris suburusan pada Lampiran dan perubahan hukum sektoral.
- 03Pelaksana dan proses
Baru tautkan OPD/instansi, tugas fungsi, rencana, layanan dan eviden yang sah.
Hubungan ke kode RAB
Rumpun Perumahan pada RAB memuat fungsi pengembangan kawasan permukiman dan penyelenggaraan perumahan. Relasi rinci proses Perkim harus ditetapkan admin menurut substansi dan kewenangan.
Hubungan analitis untuk orientasi. Admin menelaah penautan proses instansi berdasarkan mandat dan bukti.5 suburusan
Halaman 16–18 lampiran awal (PDF 329–331). Buka setiap baris untuk membaca kolom pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- D.1Perumahan hlm. 16
- D.2Kawasan Permukiman hlm. 17
- D.3Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh hlm. 17
- D.4Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) hlm. 17
- D.5Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman hlm. 18
Indeks ini mengikuti redaksi Lampiran UU 23/2014. Pembagian kewenangan tiap baris dan perubahannya wajib dibaca ulang sebelum digunakan sebagai mandat operasional.
Perumahan · kawasan permukiman kumuh
Lampiran UU 23/2014, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, hlm. PDF 329–330
Penataan kawasan permukiman kumuh seluas 15 hektare atau lebih.
Penataan kawasan kumuh 10 sampai kurang dari 15 hektare.
Penataan kawasan kumuh kurang dari 10 hektare dan pencegahan permukiman kumuh di daerahnya.
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang
Perbup Jombang 81/2021 Pasal 2–4 dan uraian bidang. Contoh hubungan urusan ke perangkat daerah. Periksa status Perbup, lampiran pembagian urusan, Renstra, standar layanan dan proses yang disahkan.
Naskah tugas fungsi PerkimMandat → referensi RAB → proses instansi
Indeks Lampiran UU menunjukkan lokasi mandat. RAB mengelompokkan arsitektur SPBE. Kode proses instansi dan kode rancangan referensi aplikasi ditampilkan terpisah.
Memuat referensi proses…
Telusuri 358 kode dalam katalog RAB
Disalin dari katalog Sisae Kementerian PANRB, diperiksa 2026-09-27. Hubungan ke proses dan kewenangan instansi tetap memerlukan telaah.
RAB.01.01PERTAHANANL2RAB.01.02URUSAN LUAR NEGERIL2RAB.02.01INDUSTRIL2RAB.02.02PERDAGANGANL2RAB.02.03PERTANIANL2RAB.02.04PERKEBUNANL2RAB.02.05PETERNAKANL2RAB.02.06PERIKANANL2RAB.02.07BADAN USAHA MILIK NEGARAL2RAB.02.08INVESTASIL2RAB.02.09KOPERASIL2RAB.02.10USAHA KECIL DAN MENENGAHL2RAB.02.11PARIWISATAL2RAB.03.01PEKERJAAN UMUML2RAB.03.02TRANSMIGRASIL2RAB.03.03TRANSPORTASIL2RAB.03.04PERUMAHANL2RAB.03.05PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGALL2RAB.03.06PERTANAHANL2RAB.03.07KEPENDUDUKANL2RAB.04.01KESEHATANL2RAB.04.02SOSIALL2RAB.04.03PEMBERDAYAAN PEREMPUANL2RAB.05.01HUKUML2RAB.05.02KEAMANANL2RAB.05.03HAK ASASI MANUSIAL2RAB.06.01PENDIDIKANL2RAB.06.02KETENAGAKERJAANL2RAB.06.03ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGIL2RAB.06.04PEMUDAL2RAB.06.05OLAHRAGAL2RAB.07.01PERTAMBANGANL2RAB.07.02ENERGIL2RAB.07.03KEHUTANANL2RAB.07.04KELAUTANL2RAB.07.05LINGKUNGAN HIDUPL2RAB.08.01AGAMAL2RAB.08.02KEBUDAYAANL2RAB.09.01DALAM NEGERIL2RAB.09.02KEUANGANL2RAB.09.03INFORMASIL2RAB.09.04KOMUNIKASIL2RAB.09.05PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALL2RAB.09.06APARATUR NEGARAL2RAB.09.07KESEKRETARIATAN NEGARAL2L4/subfungsi dan proses instansi perlu disusun sesuai arsitektur instansi yang ditetapkan. Kode RAB tidak menetapkan pembagian kewenangan pusat dan daerah.
Dari urusan ke proses kerja
Bidang urusan bukan nama OPD dan bukan SOP. Kewenangan operasional lahir dari rincian suburusan, pembagian tingkat pemerintahan, aturan sektor, lalu tugas fungsi pelaksana.
- 01Tujuan konstitusi
- 02Jenis urusan
- 03Suburusan dan tingkat
- 04Instansi dan tugas fungsi
- 05Proses, hasil, eviden
Urusan pilihan bergantung pada potensi daerah. Enam bidang wajib terkait pelayanan dasar tidak berarti setiap kegiatannya termasuk SPM. Penugasan melalui dekonsentrasi atau tugas pembantuan juga perlu dibedakan dari kewenangan otonom.
Empat misi bernegara
Pembukaan UUD 1945 memberi arah. Daftar urusan dan pembagian kewenangan adalah instrumen hukum untuk bekerja menuju tujuan itu.
Memajukan kesejahteraan umum
Kebijakan dan layanan harus memberi manfaat nyata yang tersebar adil, termasuk kebutuhan dasar dan fasilitas umum sesuai pembagian kewenangan.
- Siapa menerima manfaat dan siapa tertinggal?
- Apakah kualitas hidup berubah setelah layanan selesai?
- Apakah biaya dan sumber daya sebanding dengan hasil?
“Merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur” merupakan visi bernegara dalam Pembukaan; RPJPN, RPJMN, RPJMD dan Renstra adalah penjabaran berperiode. Hubungan satu urusan dengan misi negara bersifat analitis dan tidak menciptakan kewenangan baru.
Baca mandat dari naskahnya
Katalog ini memuat seluruh bidang pada Pasal 10–12, rumpun Pasal 25, dan 166 suburusan dalam Lampiran awal, beserta rancangan prosesnya. Setiap proses memuat rujukan sektoral dan catatan kewenangan. Pembagian pelaksana rinci tetap dicocokkan dengan naskah terbaru dan tugas fungsi instansi.
UU 23/2014 masih berlaku dengan perubahan dan pencabutan sebagian, termasuk ketentuan sektoral. Indeks suburusan adalah penunjuk lokasi dalam naskah awal, bukan penetapan kewenangan terkini. Verifikasi silang dengan aturan terbaru dan JDIH instansi.